Kamis, 15 Mei 2014

DISKRIMINASI




DISKRIMINASI YANG SEMAKIN MERAJALELA
DI BERBAGAI KALANGAN


            Pengertian diskriminasi dalam ruang lingkup hukum hak asasi manusia Indonesia (human rights law) dapat dilihat dalam Pasal 1 Ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya”.
Ketentuan mengenai larangan diskriminasi di atas juga diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Article 2 ICCPR berbunyi, “Each State Party to the present Covenant undertakes to respect and ensure to all individuals within its territory and subject to its jurisdiction the rights recognized in the present Covenant, without distinction of any kind, such as race, color, sex, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or other status”.
Mengacu pada kedua pemaknaan tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 028-029/PUU-IV/2006 menyatakan bahwa diskriminasi harus diartikan sebagai setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama (religion), ras (race), warna (color), jenis kelamin (sex), bahasa (language), kesatuan politik (political opinion).
            Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain. Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antargolongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi.
Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.
Diskriminasi merupakan sikap penindasan terhadap kaum yang dianggap kurang mampu melakukan sesuatu tetapi  justru realitanya saat ini yang sering terlihat dalam realitanya kaum yang terdiskriminasi tersebut malah unggul dalam segala hal. Seperti yang sering terjadi dalam lingkungan kampus khususnya dalam UKM yang sering terjadi diskriminasi terhadap kaum yang lemah khususnya para wanita.
Sering saya menemukan adanya deskriminasi kaum pria terhadap kaum wanita di dalam lingkup kegiatan Mahasiswa yang mungkin persoalan ini memang tidak terlalu disadari oleh para penghuni UKM. Kita tahu bahwa UKM merupakan tempat untuk menyalurkan bakat dan keterampilan kita. Tetapi, adanya diskriminasi justru menimbulkan dampak yang berkebalikan dari tujuan utama kita masuk UKM. Diskriminasi ini misalnya terjadi pada kaum wanita khususnya bagi mereka yang “tidak terlalu menarik”. Mereka sering mendapat perlakuan yang berbeda dibandingkan mereka yang berpenampilan menarik. Para penghuni UKM bahkan tidak memperdulikan keberadaan mereka padahal kebanyakan kaum yang terdiskriminasi itu mempunyai bakat dan keterampilan yang lebih. Keikutsertaan dia dalam UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) adalah bertujuan untuk mengembangkan bakat dan keterampilannya tetapi dengan adanya deskriminasi dalam suatu organisasi menyebabkan ia minder untuk mengikuti kegiatan di dalamnya sehingga bakat yang ia miliki tidak berkembang tetapi malah justru hilang karena tidak pernah dikembangkan. Dan disaat itu juga kaum yang terdiskriminasi mengalami Disequillibrilium (kebingungan) apakah ia harus keluar untuk berorganisasi ataukan berlanjut tetapi tetap tidak dihiraukan di dalam organisasi.
Dengan beberapa gambaran seperti yang telah dipaparkan di atas diharapkan kita sesame manusia harus saling menghargai dan menghormati satu sama lainnya dan jangan sekali-kali memperlakukan manusia secara tidak adil apalagi karena faktor tertentu. Islam mengajarkan kita untuk selalu menebarkan kerukunan antar sesame muslim maupun non muslim. Derajat kita dimata Allah adalah sama kita tidak berhak men’Judge’ orang lain kecuali Allah semata. Firman Allah pada Q.S Al-Maidah: 8: 
Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Sumber:
www.wikipedia.org diunduh tanggal 16 Mei 2014
http://prastiawan65.blogspot.com/ diunduh tanggal 16 Mei 2014
Undang-undang Dasar tahun 1945