DISKRIMINASI YANG SEMAKIN MERAJALELA
DI BERBAGAI KALANGAN
DI BERBAGAI KALANGAN
Pengertian diskriminasi dalam ruang lingkup hukum hak asasi manusia
Indonesia (human rights law) dapat dilihat dalam Pasal 1 Ayat (3) UU Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, “Diskriminasi adalah setiap
pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau tak langsung
didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok,
golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan
politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan, pengakuan,
pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam
kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum,
sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya”.
Ketentuan mengenai larangan diskriminasi di atas juga diatur dalam
International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah
diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Article 2
ICCPR berbunyi, “Each State Party to the present Covenant undertakes to
respect and ensure to all individuals within its territory and subject to its
jurisdiction the rights recognized in the present Covenant, without distinction
of any kind, such as race, color, sex, language, religion, political or other
opinion, national or social origin, property, birth or other status”.
Mengacu pada kedua pemaknaan tersebut, Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan 028-029/PUU-IV/2006 menyatakan bahwa diskriminasi
harus diartikan sebagai setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang
didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama (religion), ras (race),
warna (color), jenis kelamin (sex), bahasa (language), kesatuan politik
(political opinion).
Diskriminasi
merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu
tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili
oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa
dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk
membeda-bedakan yang lain. Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena
karakteristik suku, antargolongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan,
aliran politik,
kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan
diskriminasi.
Diskriminasi langsung, terjadi
saat hukum, peraturan atau kebijakan
jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan
sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.
Diskriminasi merupakan sikap penindasan
terhadap kaum yang dianggap kurang mampu melakukan sesuatu tetapi justru realitanya saat ini yang sering
terlihat dalam realitanya kaum yang terdiskriminasi tersebut malah unggul dalam
segala hal. Seperti yang sering terjadi dalam lingkungan kampus khususnya dalam
UKM yang sering terjadi diskriminasi terhadap kaum yang lemah khususnya para
wanita.
Sering saya menemukan adanya deskriminasi
kaum pria terhadap kaum wanita di dalam lingkup kegiatan Mahasiswa yang mungkin
persoalan ini memang tidak terlalu disadari oleh para penghuni UKM. Kita tahu
bahwa UKM merupakan tempat untuk menyalurkan bakat dan keterampilan kita.
Tetapi, adanya diskriminasi justru menimbulkan dampak yang berkebalikan dari
tujuan utama kita masuk UKM. Diskriminasi ini misalnya terjadi pada kaum wanita
khususnya bagi mereka yang “tidak terlalu menarik”. Mereka sering mendapat
perlakuan yang berbeda dibandingkan mereka yang berpenampilan menarik. Para
penghuni UKM bahkan tidak memperdulikan keberadaan mereka padahal kebanyakan
kaum yang terdiskriminasi itu mempunyai bakat dan keterampilan yang lebih.
Keikutsertaan dia dalam UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) adalah bertujuan untuk
mengembangkan bakat dan keterampilannya tetapi dengan adanya deskriminasi dalam
suatu organisasi menyebabkan ia minder untuk mengikuti kegiatan di dalamnya
sehingga bakat yang ia miliki tidak berkembang tetapi malah justru hilang
karena tidak pernah dikembangkan. Dan disaat itu juga kaum yang terdiskriminasi
mengalami Disequillibrilium (kebingungan) apakah ia harus keluar untuk
berorganisasi ataukan berlanjut tetapi tetap tidak dihiraukan di dalam
organisasi.
Dengan beberapa gambaran seperti yang telah
dipaparkan di atas diharapkan kita sesame manusia harus saling menghargai dan
menghormati satu sama lainnya dan jangan sekali-kali memperlakukan manusia
secara tidak adil apalagi karena faktor tertentu. Islam mengajarkan kita untuk
selalu menebarkan kerukunan antar sesame muslim maupun non muslim. Derajat kita
dimata Allah adalah sama kita tidak berhak men’Judge’ orang lain kecuali
Allah semata. Firman Allah pada Q.S Al-Maidah: 8:
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Sumber:
Undang-undang Dasar tahun 1945